Sekitar 100 orang dari berbagai elemen organisasi di Surabaya, Jatim, Senin menggelar unjuk rasa mengingatkan Pemerintah Pusat untuk memperhatikan rakyatnya.
Aksi ini terkait rencana kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Surabaya, mulai Senin hingga Rabu (15/12) 2010.
Unjuk rasa seharusnya dilakukan tepat di depan Gedung Negara Grahadi, namun ratusan aparat kepolisian mencegatnya di depan Plasa Tunjungan atau sekitar 300 meter dari Grahadi.
Karena penjagaan yang sangat ketat itu, massa akhirnya menggelar orasi di ujung Jalan Gubernur Suryo atau persis di seberang Hotel Inna Simpang.
Selasa, 14 Desember 2010
PENGAKUAN CUT TARI
Pengadilan Negeri Bandung kemarin menggelar sidang kasus video porno dengan terdakwa Ariel. Sidang dimulai pukul 09.35 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.35 WIB.
Agenda siding, mendengarkan keterangan saksi-saksi Cut Tari, Luna Maya, Andika The Titans, Agus Wahid (LSM Hajar), Rahmat Jaya, Helmi Tandilo, Budi Harianto dan Hendra Suhendra. Namun saksi Luna Maya dan Budi Harianto tidak hadir.
Dalam kesaksiannya, Cut Tari kembali menegaskan perempuan dalam video itu adalah dirinya. Tapi Cut Tari tidak mengetahui dimana lokasi video pornonya dengan Ariel dibuat. Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, istri Yusuf Soebrata itu hanya mengatakan lupa. Saat terus didesak mengenai kenapa bisa lupa, ternyata antara Ariel dan Tari telah bercinta lebih dari dua kali.
Agenda siding, mendengarkan keterangan saksi-saksi Cut Tari, Luna Maya, Andika The Titans, Agus Wahid (LSM Hajar), Rahmat Jaya, Helmi Tandilo, Budi Harianto dan Hendra Suhendra. Namun saksi Luna Maya dan Budi Harianto tidak hadir.
Dalam kesaksiannya, Cut Tari kembali menegaskan perempuan dalam video itu adalah dirinya. Tapi Cut Tari tidak mengetahui dimana lokasi video pornonya dengan Ariel dibuat. Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, istri Yusuf Soebrata itu hanya mengatakan lupa. Saat terus didesak mengenai kenapa bisa lupa, ternyata antara Ariel dan Tari telah bercinta lebih dari dua kali.
BERITA GUNUNG BROMO
Gunung Bromo tidak hanya mengeluarkan materialan abu vulkanik, kerikil, asap hitam pekat dan gas belerang. Namun pada Ahad (28/11) sore, Gunung Bromo juga mengeluarkan suara bergemuruh selain meletus dan Gambar Gunung Bromo Meletus Mengeluarkan Api Foto Letusan Bromo Erupsi Bercampur Material Vulkanik. Suara gemuruh yang dikeluarkan Bromo itu terdengar sampai radius tiga kilo meter. Praktis, suara tersebut membuat banyak warga sekitar kaldera Bromo sempat panik. Namun, sesaat kemudian, setelah hujan deras mendera kawasan kawah Bromo, suara tersebut nyaris tak terdengar. Setelah meletusnya gunung merapi yang baru baru ini terjadi di Magelang,kini aktifitas gunung bromo mulai meningkat . Meningkatnya gunung bromo ditandai dengan meningkatnya gempa tremor dari dapur kawah Bromo ,Status Gunung Bromo pun kini di jadikan siaga
HASIL SIDANG ARIEL
Hasil Sidang Ariel Peterpan yang di laksanakan pada hari senin kemarin tanggal 22 november 2010 yang merupakan sidang pertamanya dalam kasus video asusila yang di duga bersama kekasihnya luna maya dan cut tari. Dalam sidang di PN Bandung ini berjalan tertutup tanpa di temani keluarganya.
Dalam sidang ariel peterpan ini tampak ariel menggunakan kemeja dengan warna abu-abu dan Ariel mengenakan rompi tahanan warna merah. Hasil Sidang Ariel Peterpan selama perjalanan dari ruang tahanan ke ruang sidang I Kresna, di lantai dua, Pengadilan Negeri Bandung, banyak polisi yang mengawal ariel. Suasana sangat ricuh karena banyak orang yang ingin melihat persidangan dan sidang dimulai pukul 09.15 WIB dan Ariel sudah duduk di kursi terdakwa. Tetapi sidang tidak bisa diliput secara jelas karena berlangsung tertutup.
Dalam sidang tersebut ariel di temani 10 pengacara yang dipimpin OC Kaligis dengan pengawal ketat berjumlah 600 personel aparat keamanan. Dalam sidang pertamanya ini ariel mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum yang di duga sebagai penyebar video asusila tersebut. Ariel dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam sidang ariel peterpan ini tampak ariel menggunakan kemeja dengan warna abu-abu dan Ariel mengenakan rompi tahanan warna merah. Hasil Sidang Ariel Peterpan selama perjalanan dari ruang tahanan ke ruang sidang I Kresna, di lantai dua, Pengadilan Negeri Bandung, banyak polisi yang mengawal ariel. Suasana sangat ricuh karena banyak orang yang ingin melihat persidangan dan sidang dimulai pukul 09.15 WIB dan Ariel sudah duduk di kursi terdakwa. Tetapi sidang tidak bisa diliput secara jelas karena berlangsung tertutup.
Dalam sidang tersebut ariel di temani 10 pengacara yang dipimpin OC Kaligis dengan pengawal ketat berjumlah 600 personel aparat keamanan. Dalam sidang pertamanya ini ariel mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum yang di duga sebagai penyebar video asusila tersebut. Ariel dijerat pasal berlapis antara lain Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
berita tentang gayus
KETUA Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, tindakan penyuapan oleh Gayus HP Tambunan terhadap aparat rumah tahanan sehingga bebas keluar masuk tahanan adalah pelanggaran yang serius. Menurutnya, Gayus lebih baik dihukum seberat-beratnya, kalau bisa seumur hidup.
"Itu serius. Artinya bisa dihukum seumur hidup. Kalau bisa lebih seumur hidup. Orang-orang seperti itu yang merusak Indonesia. Waktu diwawancarai, hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosa. Padahal, jutaan orang dimiskinkan," ungkapnya dalam diskusi mingguan Polemik bertajuk "Jaksa Agung dalam Kandungan" di Warung Daun Cikini, Sabtu (13/11/2010).
Karena itu, selain dihukum seberat-beratnya, orang-orang seperti Gayus harus dihukum dengan cara dimiskinkan. Pasalnya, lanjut Mahfud, masyarakat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para pejabat publik seperti Gayus.
Sementara Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, tak masalah jika Gayus dihukum seberat-beratnya. Tindakan tegas untuk Gayus tidak melanggar HAM selama diatur dalam UU dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Letakkan pada konteksnya. Orang yang melanggar HAM harus mendapat imbalan. Gayus itu, kan memiskinkan orang lain. Terhadap orang tersebut dijatuhkan tindakan pidana, justru menghukum dia yang telah melanggar HAM," tegasnya. (Kompas.com)
"Itu serius. Artinya bisa dihukum seumur hidup. Kalau bisa lebih seumur hidup. Orang-orang seperti itu yang merusak Indonesia. Waktu diwawancarai, hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosa. Padahal, jutaan orang dimiskinkan," ungkapnya dalam diskusi mingguan Polemik bertajuk "Jaksa Agung dalam Kandungan" di Warung Daun Cikini, Sabtu (13/11/2010).
Karena itu, selain dihukum seberat-beratnya, orang-orang seperti Gayus harus dihukum dengan cara dimiskinkan. Pasalnya, lanjut Mahfud, masyarakat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para pejabat publik seperti Gayus.
Sementara Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, tak masalah jika Gayus dihukum seberat-beratnya. Tindakan tegas untuk Gayus tidak melanggar HAM selama diatur dalam UU dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Letakkan pada konteksnya. Orang yang melanggar HAM harus mendapat imbalan. Gayus itu, kan memiskinkan orang lain. Terhadap orang tersebut dijatuhkan tindakan pidana, justru menghukum dia yang telah melanggar HAM," tegasnya. (Kompas.com)
Langganan:
Postingan (Atom)